TATA
TERTIB LATIHAN RUTIN
KEWAJIBAN :
1. Menjaga
nama baik organisasi PIR/KIR
2. Wajib
datang latihan rutin tepat waktu
3. Menjaga
adab berbicara, bertanya, dan mengutarakan pendapat
4. Mengumpulkan
surat jika tidak bisa menghadiri latihan rutin
5. Mengembalikan
kursi ke posisi semula setelah latihan rutin ditutup
6. Melepas
alas kaki ketika memasuki ruangan
7. Dilarang
membuat kegaduhan yang membuat latihan rutin tidak berjalan lancar
8. Berpakaian
rapi, sopan, serta lengkap.
9. Bersedia
mengerjakan tugas dari pelatih dan atau pengurus
SANKSI PELANGGARAN :
1. Melanggar
poin satu akan dikeluarkan dari organisasi PIR/KIR dengan pertimbangan lebih
lanjut
2. Melanggar poin 2 dan seterusnya diberikan sanksi
berupa bentuk kebijakan selu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar